New Step by Step Map For perbankan
Menurut Dendawijaya“Bank adalah suatu badan usaha yang tugas utamanya sebagai lembaga perantara keuangan yang menyalurkan dana dari pihak yang berkelebihan dana pada waktu yang ditentukan”.Berdasarkan Undang-Undang No. 10 tahun 1998, definisi lender umum yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsi